a. bahwa untuk menguatkan budaya organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan melalui penerapan Corporate Identity, Kementerian Keuangan telah memiliki logo yang berperan sebagai pemersatu seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP-579/MK/6/9/1970 tentang Lambang Departemen Keuangan Republik Indonesia; b. bahwa dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan guna menjaga kesinambungan implementasi nilai Kementerian Keuangan, khususnya nilai sinergi, serta penguatan branding Kementerian Keuangan agar lebih mudah diingat oleh seluruh pemangku kepentingan, perlu mengatur kembali penggunaan dan penempatan logo Kementerian Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Logo Kementerian Keuangan; www.peraturan.go.id 2020, No.1403 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.