a. bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia guna menjaga ketahanan pangan nasional serta memastikan stabilitas harga gabah dan/atau beras di tingkat petani dan konsumen, Perusahaan Umum (Perum) BULOG perlu melakukan pengadaan gabah dan/atau beras produksi dalam negeri; b. bahwa untuk mendukung pengadaan gabah dan/atau beras produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perusahaan Umum (Perum) BULOG telah ditetapkan sebagai operator investasi pemerintah pada tanggal 24 Januari 2025; c. bahwa pengadaan gabah dan/atau beras produksi dalam negeri untuk penyelenggaraan cadangan beras Pemerintah yang dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG selaku operator investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan bentuk investasi langsung lainnya sebagai bagian dari investasi pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.