a. bahwa dalam rangka menyusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik Keuangan Negara STAN yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politeknik Keuangan Negara STAN, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN; b. bahwa dalam rangka mendukung optimalisasi pengelolaan, penyelenggaraan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Keuangan Negara STAN, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN tersebut dalam huruf a; c. bahwa dalam rangka menyusun perubahan tersebut dalamhuruf b, Senat Politeknik Keuangan Negara STAN telah memberikan persetujuan melalui Surat Senat Politeknik Keuangan Negara STAN Nomor S-1/S.PKN/2016 tanggal 23 November 2016; www.peraturan.go.id 2016, No.1854 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.