a. bahwa untuk pelaksanaan penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan untuk pelaksanaan kemitraan dengan bank umum yang mampu dan bersedia melaksanakan penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui sistem perbendaharaan dan anggaran negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana dalam rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana dalam rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; b. bahwa untuk menyempurnakan dan memodernisasi proses bisnis penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui sistem perbendaharaan dan anggaran negara berdasarkan kemitraan dan kerja sama dengan bank www.peraturan.go.id 2017, No.1770 -2- umum, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui sistem perbendaharaan dan anggaran negara; c. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.