a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan ancaman yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar yang berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu mengatur perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang 2020, No.1393 -2- Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.