a. bahwa penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; b. bahwa dalam rangka penyempurnaan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.