a. bahwa untuk melaksanakan skema subsidi resi gudang yang memberikan akses kredit kepada petani dengan jaminan/agunan berupa resi gudang, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang; b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi tata kelola skema subsidi resi gudang guna menjaga kesinambungan produksi pertanian, perlu dilakukan penyempurnaan proses bisnis, yang antara lain berupa penggunaan sistem informasi kredit program untuk pembayaran subsidi bunga/subsidi margin skema subsidi resi gudang, dengan mengatur kembali ketentuan mengenai pelaksanaan skema subsidi resi gudang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, No.1375 -2- 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, Pemerintah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan kemudahan di bidang sistem resi gudang, antara lain bagi sektor usaha kecil serta kelompok tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Skema Subsidi Resi Gudang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.