a. bahwa pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; b. bahwa dalam rangka efektifitas penyaluran Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler bidang kesehatan Tahun Anggaran 2016, perlu melakukan penyesuaian terhadap penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik pada www.peraturan.go.id 2016, No. 1843 -2- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.