a. bahwa pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.06/2014 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan; b. bahwa sehubungan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan aset dan untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan aset, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.06/2014 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan, perlu dilakukan penyempurnaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan; 2019, No.1559 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.