a. bahwa untuk melaksanakan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi; b. bahwa untuk mendukung proses pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan efisien serta pertimbangan strategi implementasi dan mitigasi risiko atas piloting sistem aplikasi keuangan tingkat instansi, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi www.peraturan.go.id 2017, No.1737 -2- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.