a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; b. bahwa administrasi penerimaan dan penyaluran dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan tidak lagi dilakukan melalui Bank Operasional III, sehingga perlu mengubah ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; www.peraturan.go.id 2015, No.1469 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.