a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; b. bahwa Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor: 25/M/II/2016 tanggal 23 Februari 2016, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal www.peraturan.go.id 2016, No. 1827 -2- Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; c. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; d. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.