a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32 Tahun 2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai Dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013 telah dibentuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai; b. bahwa dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 149/KMK.01/2004 dan Nomor 15 Tahun 2004 telah ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai Dan Angka Kreditnya; c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b serta dalam rangka pembinaan profesi dan karier dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea Dan Cukai Dan Angka Kreditnya; 2014, No.1237 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.