a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1) huruf e dan ayat (1A) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, pemotongan penyaluran Transfer ke Daerah dapat dilakukan dalam hal terdapat daerah selaku pemberi kerja tidak dan/atau kurang membayar iuran jaminan kesehatan, yang tata cara pemotongannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa berdasarkan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan dalam hal daerah menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; www.peraturan.go.id 2017, No.1734 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.