a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, perlu mengubah ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 17A ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat www.peraturan.go.id 2015, No.1467 2 Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.