a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah, telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah; b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan sebagai akibat adanya perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, perlu melakukan perubahan Kuasa Pengguna Anggaran untuk kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah; c. bahwa dalam rangka perubahan pelaporan pertanggungjawaban belanja subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, perlu dilakukan www.peraturan.go.id 2016, No.1820 -2- penyempurnaan pengaturan pertanggungjawaban dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah; d. bahwa dalam rangka perubahan Kuasa Pengguna Anggaran untuk kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dan penyempurnaan pengaturan pertanggungjawaban dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.