a. bahwa untuk mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, menghimpun penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai, memberikan pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai, serta meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi guna mewujudkan good governance pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan perubahan www.peraturan.go.id 2020, No.1355 -2- organisasi dan tata kerja pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/1171/M.KT.01/2020 tanggal 31 Agustus 2020; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.