a. bahwa untuk pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras pegawai negeri sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; b. bahwa untuk peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan ongkos angkut beras pegawai negeri sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Papua Barat yang lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban www.peraturan.go.id 2017, No.1709 -2- dana ongkos angkut beras pegawai negeri sipil distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.