a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, tata naskah dinas yang telah ada di instansi pemerintah secara bertahap disesuaikan dengan pedoman tata naskah dinas instansi pemerintah tersebut paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri dimaksud ditetapkan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kedinasan dan kelancaran arus komunikasi serta informasi antarunit organisasi, perlu diatur kembali ketentuan tata naskah dinas Kementerian Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.