a. bahwa rincian Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (14) huruf a Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 dan Pasal 19 ayat (8) serta Pasal 29 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perubahan rincian Dana Bagi Hasil sebagai akibat dari perubahan data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam yang dibagihasilkan pada Tahun Anggaran 2019, www.peraturan.go.id 2019, No.1539 -2- perlu dilakukan perubahan rincian Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2019; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, penyaluran Dana Bagi Hasil triwulan IV Tahun Anggaran 2019 diprioritaskan untuk penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2018 dan tata cara penyalurannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan IV Tahun Anggaran 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.