a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah; b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a dan guna meningkatkan akuntabilitas proses penerbitan Obligasi Daerah, perlu mengatur kembali tata cara penerbitan dan pertanggungjawaban Obligasi Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah; www.peraturan.go.id 2015, No.1437 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.