a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan www.peraturan.go.id 2016, No. 1792 -2- Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri Keuangan dapat menetapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada satuan kerja instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya dapat mencabut penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada satuan kerja instansi pemerintah; d. bahwa dalam rangka mengatur kembali persyaratan administratif pengusulan dan penetapan satuan kerja instansi pemerintah untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan untuk memperjelas ketentuan mengenai penetapan dan pencabutan satuan kerja instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum agar lebih transparan dan akuntabel, Menteri Keuangan perlu mengatur penetapan dan pencabutan penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada satuan kerja instansi pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pola Pengelolaan www.peraturan.go.id 2016, No. 1792 -3- Keuangan Badan Layanan Umum pada Satuan Kerja Instansi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.