a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 telah ditetapkan alokasi Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang www.peraturan.go.id 2015, No.1436 2 Pedoman Umum dan Rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi Tahun Anggaran 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.