a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016 telah ditetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut provinsi/kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 jo. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 jo. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 telah ditetapkan perubahan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016, sehingga www.peraturan.go.id 2016, No.1770 -2- perlu mengatur kembali rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.