a. bahwa dalam rangka menampung setoran bagian Pemerintah dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013; b. bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi dan penerimaan lainnya terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi dilakukan ke Kas Negara serta biaya operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi dilakukan melalui alokasi penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan www.peraturan.go.id 2015, No.1419 2 Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.