a. bahwa pengelolaan rekening pemerintah pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara, uang penerimaan pembiayaan, dan uang yang berasal dari penerimaan negara lainnya, harus dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel; b. bahwa terhadap saldo rekening lainnya yang telah mengendap yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus disetor ke kas negara; c. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan rekening pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel melalui pengadministrasian rekening lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyetoran saldo di rekening lainnya yang dikelola oleh bendahara penerimaan Bea dan Cukai yang telah mengendap ke kas negara; www.peraturan.go.id 2019, No.1510 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Saldo di Rekening Lainnya yang Dikelola Oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Telah Mengendap ke Kas Negara; Menimbang : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.