a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang; b. bahwa penyampaian dokumen pelengkap pabean dalam bentuk cetakan (hard copy) dan proses pemeriksaan pabean memberikan pengaruh kepada jangka waktu dalam memberikan pelayanan kepabeanan, sehingga upaya percepatannya akan berdampak positif atas penurunan dwelling time, khususnya pada tahap customs clearance; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam 2014, No.1212 2 rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Percepatan Pemeriksaan Pabean Pada Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.