a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014, Menteri keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri; b. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri, perlu mengatur kembali ketentuan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.02/2012; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri; www.peraturan.go.id 2015, No.1412 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.