a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan; b. bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor KU.01.01/Menkes/203/2017 tanggal 15 Mei 2017 hal Usulan Tarif Layanan Vaksinasi Meningitis Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan Jakarta, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan vaksinasi meningitis www.peraturan.go.id 2017, No.1682 -2- pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan; c. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; d. bahwa berkenaan huruf b dan huruf c, perlu dilakukan perubahan atas tarif layanan vaksinasi meningitis pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.