a. bahwa pemberitahuan pabean, buku catatan pabean, dan dokumen pelengkap pabean, dapat ditetapkan berupa tulisan di atas formulir, disket, maupun hubungan langsung antar komputer tanpa menggunakan kertas; b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2015, proses bisnis penyelesaian kepabeanan diarahkan pada penggunaan media elektronik; c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyampaian dokumen dilakukan dalam bentuk data elektronik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta 2014, No.1211 2 dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean Dalam Bentuk Data Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.