a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah Dalam Pusat Investasi Pemerintah Menjadi Penyertaan Modal Negara Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur; b. bahwa investasi pemerintah yang telah dialihkan menjadi penyertaan modal Negara kepada PT Sarana Multi Infrastruktur, termasuk dana investasi yang telah disalurkan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk pinjaman; c. bahwa dalam rangka mengelola pinjaman yang sebelumnya telah diberikan oleh Pusat Investasi Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dan www.peraturan.go.id 2016, No.1755 -2- melaksanakan peran Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan infrastruktur di daerah, Menteri Keuangan memberikan penugasan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero); d. bahwa untuk mendukung penugasan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri Keuangan memberikan jaminan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah Dalam Pusat Investasi Pemerintah Menjadi Penyertaan Modal Negara Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur Dalam Rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.