bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi Tahun Anggaran 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.