a. bahwa ketentuan mengenai dasar penghitungan, pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau; b. bahwa dalam rangka penyederhanaan administrasi dalam mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau dan memberikan kepastian hukum atas penyerahan hasil tembakau, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan www.peraturan.go.id 2015, No.1407 2 atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dinyatakan bahwa Menteri Keuangan berwenang mengatur nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1a) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.