a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk melakukan pinjaman luar negeri; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, salah satu jenis pinjaman luar negeri adalah pinjaman luar negeri tunai; c. bahwa untuk pemenuhan pembiayaan melalui utang dan pengelolaan portofolio utang, dapat dilakukan pengadaan pinjaman luar negeri tunai; d. bahwa mengingat belum terdapat pengaturan mengenai tata cara pengadaan pinjaman luar negeri tunai, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan peraturan mengenai tata cara pengadaan pinjaman luar negeri tunai; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan www.peraturan.go.id 2017, No.1679 -2- tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.