bahwa untuk melakukan pembinaan dalam rangka optimalisasi pengelolaan kas pada badan layanan umum guna mewujudkan pengelolaan kas badan layanan umum berdasarkan praktik bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan multiplier effect pada perekonomian, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penambahan Investasi Pemerintah yang Bersumber dari Saldo Kas pada Badan Layanan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.