a. bahwa dalam rangka meningkatkan produksi energi terbarukan untuk menjamin tersedianya pasokan energi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik 35.000 MW (tiga puluh lima ribu megawatt) dengan mengutamakan penggunaan energi baru dan terbarukan, perlu memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan untuk pertambangan/pengusahaan panas bumi pada tahap eksplorasi; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk dapat memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang karena sebab-sebab tertentu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk www.peraturan.go.id 2016, No.1725 -2- melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan/Pengusahaan Panas Bumi pada Tahap Eksplorasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.