bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah serta untuk mewujudkan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang profesional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.