a. bahwa ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum; b. bahwa untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum melalui www.peraturan.go.id 2019, No.1499 -2- penyederhanaan prosedur kepabeanan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.