a. bahwa dalam rangka mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan jenis jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian terkait ketentuan jenis jabatan Pelaksana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 www.peraturan.go.id 2017, No.286 -2- tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.