a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai; b. bahwa untuk mengatur ketentuan mengenai penagihan kekurangan Cukai sebagai akibat kenaikan golongan Pengusaha Pabrik dan/atau penggolongan harga jual eceran per batang atau gram, menyesuaikan pihak yang melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, dan melakukan optimalisasi kegiatan penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai kepada Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata cara penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2017, No.1656 -2- Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.