a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015; b. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian dan penambahan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015 pada Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Yudisial, Kementerian Agama, Mahkamah Agung, Badan Pertanahan Nasional, 2014, No.1174 2 Badan Narkotika Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.