a. bahwa dalam rangka menyesuaikan kebijakan nasional tentang hari dan jam kerja sebagaimana ditetapkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, perlu melakukan pengaturan kembali ketentuan mengenai hari dan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan; www.peraturan.go.id 2016, No.1722 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.