a. bahwa dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.03 Pengelolaan Investasi Pemerintah, perlu menyajikan nilai Investasi Jangka Panjang Nonpermanen; b. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, penyajian nilai Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dilakukan dengan menggunakan metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan; c. bahwa untuk menggunakan metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan pengaturan mengenai penentuan nilai bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dalam bentuk tagihan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Dalam Bentuk Tagihan; www.peraturan.go.id 2018, No. 1718 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.