bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan Dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan, Standar Kelayakan,Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.