a. bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi kepada Wajib Pajak, telah dibentuk Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; b. bahwa dalam rangka penguatan layanan informasi dan pengaduan perpajakan bagi Wajib Pajak, dinilai perlu dilakukan penambahan struktur organisasi serta penguatan tugas dan fungsi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; c. bahwa dalam rangka penambahan struktur organisasi dan peguatan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan www.peraturan.go.id 2015, No.1695 -2- melalui surat Nomor B/2645/M.PAN-RB/07/2016 tanggal 27 Juli 2016; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.