a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, telah ditetapkan jenis-jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar; b. bahwa untuk mendukung hilirisasi produk mineral hasil pengolahan di dalam negeri, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tarif bea keluar atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar berupa produk hasil pengolahan mineral logam; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor www.peraturan.go.id 2018, No.1673 -2- 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.