a. bahwa ketentuan mengenai tidak dipungut cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk menghasilkan barang kena cukai lainnya dengan fasilitas tidak dipungut cukai, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tidak dipungut cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 Tentang Tidak Dipungut Cukai; 2014, No.1142 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.