a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik; b. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penghitungan subsidi listrik terkait dengan penetapan susut jaringan, dan komponen biaya pokok penyediaan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 www.peraturan.go.id 2017, No.1617 -2- tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.