a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited telah diatur tata cara pengadaan jasa konsultan hukum dalam rangka penanganan gugatan arbitrase internasional yang diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited; b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengadaan jasa konsultan hukum dalam rangka penanganan gugatan arbitrase internasional yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.01/2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka Penanganan www.peraturan.go.id 2016, No.1626 -2- Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor61/PMK.01/2016 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dalam rangka Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.