a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perluasan rincian kegiatan pada kegiatan yang dapat didanai dari dana bagi hasil dana reboisasi dan/atau sisa dana bagi hasil dana reboisasi dan penguatan kegiatan penyuluhan kehutanan dan/atau lingkungan hidup, serta penguatan peran provinsi sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan dana bagi hasil dana reboisasi dan/atau sisa dana bagi hasil dana reboisasi dengan adanya pengalihan kewenangan sektor kehutanan, perlu disusun pedoman penggunaan dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi belum menyesuaikan regulasi, nomenklatur kelembagaan, perluasan penggunaan dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi, dan perpanjangan batas waktu penggunaan sisa dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi kabupaten/kota, sehingga perlu dilakukan penggantian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.